Rabu, 17 Agustus 2016

Tourism?

Apa sih yang kita tahu tentang pariwisata selama ini? Senang-senang? Main?
Kebanyakan orang mengenal pariwisata sebagai suatu hal yang menyenangkan, mengasyikkan, membuang penat dan lelah. But, pariwisata bukan hal yang sesimple itu.

Pariwisata sendiri memiliki arti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dengan durasi lebih dari 24 jam dan di tempat tersebut kita menemukan sesuatu yang unik. Kita berwisata ke Bali untuk apa sih? Untuk melihat tari Kecak? Untuk melihat upacara adat Ngaben? Nah itulah yang saya maksud dengan something unique. Hal itu tidak bisa kita temui di daerah lain. Ada rencana yang harus dipersiapkan dengan matang dalam berwisata, ada hal yang membuat kita tertarik untuk berwisata ke daerah itu.

Pariwisata sendiri diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang ini, dijelaskan beberapa aspek meliputi manfaat, tujuan, prinsip dan pengawasan pengendalian kepariwisataan. Jadi bisa disimpulkan pariwisata bukan sesuatu yang bisa kita anggap remeh, karena memiliki Undang-Undang serta Peraturan Presiden yang mengatur.

Saat ini banyak dijumpai jenis-jenis wisata seperti wisata kuliner, wisata budaya, wisata religi. For the next post, saya akan bahas beberapa wisata budaya, kuliner ataupun religi terutama yang berasal dari Banjarnegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar